Al Ayubi Bram
Al Ayubi Bram
  • Dec 3, 2021
  • 2146

Kepsek SDN 8 Kedondong Diduga Gelapkan Bantuan Disdik Pesawaran dan Pasang Bendera Rusak

PESAWARAN - Tidak merasa menerima bantuan Media dan IT dari Dinas Pendidikan Pesawaran, Kepala Sekolah SD Negeri 8 Kedondong Kabupaten Pesawaran Tamimi S.Pd.l diduga menggelapkan perangkat bantuan tersebut, Jum'at (03/12/2021).

Banyaknya bantuan perangkat media dan IT dari Dinas Pendidikan Pesawaran ditahun 2021 ini untuk menunjang pendidikan baik dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga kejenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) baik negeri dan swasta dan salah satunya adalah komputer.

Berdasarkan informasi, SDN 8 Kedondong adalah salah penerima dari bantuan tersebut. Itu diterangkan oleh beberapa rekan Tamimi yang berani bersumpah bahwa sekolah SD itu juga sudah menerima bantuan itu berbarengan dengan sekolah mereka yang mereka pimpin.

Namun, saat ditemui disekolahnya untuk dikonfirmasi terkait bantuan itu, Tamimi dengan mimik serius menyangkal akan hal itu, karena menurutnya itu betul-betul belum sampai kesekolahnya.

"Semua itu tidak ada, apapun bentuknya bantuan itu apalagi mengenai paket komputer itu. Memang saya dengan informasi bahwa sekolah kami ini akan dapat bantuan itu, namun nyatanya hingga sudah masuk bulan Desember ini, belum sampai juga.

Apa mungkin karena kami ini tidak ada cucukannya keatas makanya lama mau turun bantuan itu. Pokoknya kita tunggu saja dibulan 12 ini, semoga cepat sampai", urainya.

Berbeda dengan keterangan dari beberapa guru disekolah itu yang saat dilakukan penelusuran oleh awak media. Mereka dengan gamblang dan sepakat menerangkan bahwa bantuan itu sudah diterima oleh sekolah yang langsung disambut dan diterima oleh Tamimi Kepala Sekolahnya.

"Bantuan itu sudah turun disekolah ini yang mana hal itu disambut dan diterima langsung oleh Pak Tamimi sebagai Kepala Sekolah kami dari orang Dinas dibulan sebelas kemarin. Lebih kurang yang kami tahu, itu adalah seperangkat Chrome dan Proyektor.

Karena sekolah ini rentan dengan kemalingan, maka dibawa kerumahnyalah perangkat-perangkat itu." jelas dan papar para guru itu yang senada dengan rekan Tamimi.

Dilain hal, sekolah ini masih mengibarkan Sangsaka Merah Putih didepan sekolah yang sudah berubah warna dan lusuh serta sobek disebagian benderanya.

Berdasarkan UU nomor 24 tahun 2009 tentang Negara, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000, 00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;. (Bram)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU